MUKOMUKO RU - Secara tegas, DPRD Kabupaten Mukomuko menolak usulan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko agar pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat tambahan dalam pendaftaran sekolah atau penerimaan siswa baru (PSB). “Kami tidak setuju, itu kan fasilitas untuk mengumpulkan PBB sudah dikasih ke desa, petugas sudah kita siapkan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, SE ketika dikonfirmasi kemarin. Ia menjelaskan, sebaiknya BKD fokus untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya PBB tanpa ada embel-embel lain. \"Selama ini desa sudah kita maksimalkan dalam melaksanakan tugasnya, kita sudah menyiapkan fasilitas berdasarkan usulan pemerintah seperti kendaraan dinas untuk operasional petugas yang menagih PBB. Jangan sampai ada embel- embel lain. Dan saya katakan tidak setuju kalau pelunasan PBB menjadi syarat pendaftaran anak masuk sekolah. Justru hal itu akan menyulitkan masyarakat. Bagaimana mereka para orang tua yang tidak memiliki rumah tinggal atau lahan. Tentu mereka tidak memiliki PBB. Kalau ini jadi syarat maka anak mereka gak bisa sekolah,” tegasnya. Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko, Doli Belta Hermawan sebelumnya, mengaku telah mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko agar pelunasan pembayaran PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah. Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan BKD dalam mengejar pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. (rel)
Dewan Tolak Pelunasan PBB Jadi Syarat Daftar Sekolah
Senin 22-02-2021,09:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :