MUKOMUKO RU - Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, berakhir Rabu (17/2) hari ini (Kemarin, red). Namun Pemkab Mukomuko memastikan, tidak akan memberikan uang purna bhakti untuk jabatan Bupati dan Wabup. Sebab, tidak ada aturan mengikat pemberian uang purna bhakti seperti yang diberikan kepada anggota DPRD. “Kalau anggota DPRD, ada uang purna bhakti yang diberikan pemerintah pada saat masa jabatan habis. Jumlahnya kalau tidak salah sekitar 3 bulan gaji pokok. Tapi kalau Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada. Kalau ada aturannya, sudah barang pasti uang purna bhakti akan kita berikan,” tegas Plh Bupati Mukomuko, Drs. H. Marjohan, ketika dikonfirmasi kemarin. Meski tidak ada uang purna bhakti,namun untuk mobil dinas (Mobnas) jabatan Bupati dan Wakil Bupati bisa diberikan pemerintah terhadap yang bersangkutan dengan ketentuan mengikuti lelang khusus. Itu pun baru bisa dilakukan apabila Pemkab Mukomuko sudah meyediakan mobil dinas lain untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Sepanjang Pemkab belum memiliki penggantinya, mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yanglama harus diberikan kepada Bupati dan wakil Bupati yang baru. “Itu ketentuan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dan katagori mobil dinas bisa dilelang jika kondisinya sudah tidak layak pakai,” terangnya. Marjohan menjelaskan, jika tidak ada perubahan, di tahun 2021 ini Pemkab Mukomuko bakal membeli mobil dinas baru untuk jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Artinya, ada peluang besar mobil dinas yang lama akan dilaksanakan lelang. “Itu baru wacananya. Kita lihat saja nanti seperti apa. Yang jelasnya, meski jabatan pak Bupati dan Wakil Bupati habis hari ini maka tidak ada pemberian uang purna bhakti,” terang Marjohan. (rel)
Tak Ada Uang Purna Bhakti Bupati dan Wabup
Kamis 18-02-2021,11:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :