ARGA MAKMUR RU - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini agaknya, bakal menjadi obyek evaluasi serius daerah-daerah. Termasuk Bengkulu Utara (BU), yang diketahui sudah melayangkan surat kesanggupan terkait pengadaan PPPK, November lalu, menyikapi pembukaan sejuta guru via PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kalau sebelumnya, skema PPPK menempatkan daerah via APBD hanya dibebani anggaran tunjangan. Anggaran gaji, akan ditopang oleh APBN. Fakta teranyar, via Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomro 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan pada PPPK yang bekerja di instansi daerah. Melalui peraturan yang ditetapkan Mendagri 21 Januari 2021, namun baru diundangkan 26 Januari 2021 itu, Mendagri menegas (Pasal 2,red), Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan (ayat 1 dan 2, pasal tersebut,red). Penegasan gamblang anggaran yang dibebankan ke daerah mulai dari gaji (pasal 7 dan pasal 8,red). Turut pula menegas soal Tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan lainnya (Pasal ayat 2,red) yang setara dengan ASN di daerah. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 13 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Seleksi PPPK Terancam Batal?
Senin 15-02-2021,15:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :