MUKOMUKO RU - Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyerahkan secara simbolis sebanyak 58 SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu. Sebanyak 58 orang P3K ini terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 40 orang, tenaga PPL 15 orang dan tenaga kesehatan 3 orang. Seperti diketahui, seluruh P3K tersebut sebelumnya sudah bekerja sebagai honorer daerah.
“Semua pegawai P3K yang telah menerima SK ini, saya harapkan bisa bekerja dengan baik dan disiplin. Dan perlu diketahui, status P3K ini hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ingat Marjohan.
Ia menjelaskan, SK yang diterima 58 P3K berlaku selama setahun. Sebelum SK tahun depan diperpanjang maka akan dievaluasi untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak. Jika tidak aktif, sudah barang tentu SK nya tidak akan diperpanjang.
Sekda Bagikan 58 SK P3K
Selasa 09-02-2021,14:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :