ARGA MAKMUR RU - Aktifitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) via Pertshop, wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik penjualan BBM tak sesuai HET, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Haryanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerrry A Nainggolan, S.Ik, menegaskan, Pertashop merupakan fasilitas yang kini menjadi program Pertamina, sebagai upaya akan persoalan jangkauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebelum adanya pertashop, penjualan BBM selain SPBU termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55. Ancaman dendanya dapat mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 8 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Laporkan Pertashop Nakal
Senin 08-02-2021,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,09:30 WIB
Pendamping Minta Desa Alihkan Ketahanan Pangan ke BUMDes, Hindari Risiko Hukum
Senin 11-05-2026,08:45 WIB
DD 2026 Dipangkas, Pemdes Air Petai Tancap Gas Bangun Infrastruktur dan Salurkan BLT DD
Senin 11-05-2026,08:00 WIB
Kompak Bangun Desa, Warga Air Pandan Gotong Royong dan Terima BLT-DD 5 Bulan
Senin 11-05-2026,16:37 WIB
7 Wasiat Jibril Kepada Nabi Muhammad SAW, Sebagai Pedoman Hidup Manusia Akhir Zaman
Senin 11-05-2026,08:15 WIB
Tingkatkan Peneguran, Satpol PP Kota Minta Pedagang Patuhi Perda
Terkini
Selasa 12-05-2026,07:15 WIB
Mengenal Sejarah Batik ChaCha Mentari, Dari Daerah Berhasil Menari di Even Nasional
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
HGU Air Muring Tinggal Hitungan Minggu, Tuntutan Desa Penyangga 'Ngambang'
Selasa 12-05-2026,06:45 WIB
Resmi Dilepas, 45 Kafilah Bengkulu Utara 'Rebutkan' Kemenangan di MTQ Provinsi
Selasa 12-05-2026,06:30 WIB
Bobol Warung Dini Hari, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Selasa 12-05-2026,06:15 WIB