ARGA MAKMUR RU - Aktifitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) via Pertshop, wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik penjualan BBM tak sesuai HET, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Haryanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerrry A Nainggolan, S.Ik, menegaskan, Pertashop merupakan fasilitas yang kini menjadi program Pertamina, sebagai upaya akan persoalan jangkauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebelum adanya pertashop, penjualan BBM selain SPBU termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55. Ancaman dendanya dapat mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 8 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Laporkan Pertashop Nakal
Senin 08-02-2021,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,06:45 WIB
Waspada, Upal Menyusup di Tumpukan Uang Saat Transaksi, Agen BRILink Putri Hijau Jadi Korban
Kamis 23-07-2026,16:42 WIB
4 Golongan Orang yang Doanya tidak Tertolak, Salah Satunya Orang Teraniaya
Jumat 24-07-2026,06:00 WIB
Negosiasi Inclave Desa Suka Medan-PT Air Muring Dikabarkan Buntu, Zamhari Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Jumat 24-07-2026,06:30 WIB
Kabar HGU PT JP Diduga Berakhir, Desa Penyangga di Napal Putih Terkejut
Kamis 23-07-2026,16:11 WIB
Cukup Gunakan Masker dari Minyak Zaitun, Wajahmu Akan Mulus Seketika
Terkini
Jumat 24-07-2026,14:29 WIB
5 Cara Alami Mengatasi Kulit Gosong Akibat Sinar Matahari Hanya dengan Bahan Sederhana
Jumat 24-07-2026,13:38 WIB
Cuaca Tak Mendukung, Ini 5 Cara Mengeringkan Pakaian Tanpa Sinar Matahari
Jumat 24-07-2026,12:36 WIB
7 Helm Motor Terbaik dengan Standar SNI untuk Keselamatan Anda, Tampilan Kece dan Dijamin Berkendara Aman
Jumat 24-07-2026,12:05 WIB
Dikira Merek Luar, Helm Keren Ini Ternyata Produksi Lokal, Auto Borong
Jumat 24-07-2026,11:34 WIB