Tingkatkan Pelayanan, PA Sidang di Luar Gedung
Jumat 05-02-2021,15:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
MUKOMUKO RU - Program kerja yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, patut diacungi jempol. Pasalnya, pertama kali atau perdana PA Mukomuko menggelar persidangan di luar gedung. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Nomor W7-A6/133/HK.05/1/2021 tanggal 19 Januari 2021.
“Kegiatan yang dilakukan Pengadilan Agama Mukomuko dengan melaksanakan sidang di luar gedung, sebagai realisasi indikator kerja utama untuk meningkatkan akses pelayanan masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan,” tegas Ketua PA Mukomuko, H. Fatullah, S.Ag, kemarin.
Fatullah juga menjelaskan, kegiatan sidang di luar gedung seperti yang dilaksanakan di kantor kecamatan Ipuh, Kamis (4/2) pagi tadi (Kemarin, red), setelah mendapatkan dukungan anggaran dari Mahkamah Agung (MA). Bahkan, lanjutnya, dengan dukungan anggaran tersebut, PA Mukomuko akan melaksanakan sebanyak 4 kegiatan.
“Ada 4 kegiatan yang akan kita laksanakan. Saat ini baru 1 kegiatan yaitu sidang di kantor kecamatan Ipuh. Mudah-mudahan saja, kegiatan ini memberikan nilai positif bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari PA Mukomuko,” harap Fatullah.
Sementara itu, Camat Kecamatan Ipuh, Sepradanur, S.Sos, mengapresiasi positif kegiatan PA yang melaksanakan persidangan di luar gesdung untuk warganya. Dengan kegiatan itu, PA Mukomuko telah membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan dari PA.
“Masyarakat tidak lagi datang ke PA Mukomuko dengan menempuh waktu sekitar 2 jam. Belum lagi biaya selama di perjalanan, dan resiko di jalan. Saat ini, masyarakat yang ingin ikut sidang tinggal datang ke kantor kecamatan. Karena PA Mukomuko memiliki program melaksanakan sidang di luar gedung untuk membantu masyarakat kurang mampu. Mudah-mudahan saja, program ini terus berkelanjutan,” pinta Camat. (rel)
Tags :
Kategori :