BENGKULU RU - Komisi IV DPRD Provinsi telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menata ulang beberapa poin dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ini disampaikan Waka Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Kamis (4/2) kemarin. \"Dalam pembahasan Raperda AKB itu, ada beberapa masukan yang kita terima dan langsung kita sampaikan kepada Pemprov. Sehingga ada sejumlah poin penting dalam draft Raperda harus ditata ulang. Seperti bagi masyarakat tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, ketika harus menjalani isolasi mandiri harus diberikan santunan pangan,\" ungkap Dempo. Kemudian, lanjut Dempo, Pemprov juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan vaksinasi Sinovac. Selain itu juga menyangkut Pemprov untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, guna keberlangsungan Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda. \"Poin selanjutnya soal penanganan jenazah Covid-19,\" kata Dempo. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 5 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Pemprov Diminta Tata Ulang Draft Raperda AKB
Jumat 05-02-2021,15:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :