Edarkan Sabu, Biduan di Lebong Diringkus Polisi

Jumat 05-02-2021,11:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Lebong, berhasil meringkus dua orang pengedar dan pembeli narkotika golongan I jenis sabu sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebong. Uniknya, pengedar tersebut diketahui berprofesi sebagai salah satu biduan di wilayah ini. Dalam Konferensi Pers yang digelar di ruang media center Mapolres Lebong, Kamis (4/2) kemarin diungkap, tersangka pengedar, berinisial UD (25) berjenis kelamin perempuan dan seorang tersangka pembeli berinisial YA (27) berjenis kelamin laki-laki, yang sama-sama warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIk didampingi Kabag Ops, AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH Kasatreskrim, AKP. Didik Mujianto, SH dan Kasat Narkoba, AKP Muliyadi MR, SE, S.IK menerangkan, pelaku biasa mengedarkan sabu ke kalangan remaja di daerah itu. UD ditangkap di kontrakannya pada Rabu (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba beserta jajaran. \"UD pelaku pengedar adalah seorang biduan dan diamankan dikontrakannya,\" ungkap Kasat Narkoba. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 5 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait