Banpol 2021 Wajib “Perangi” Covid-19

Jumat 05-02-2021,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Fokus penanganan pandemi Covid-19, turut diminta disikapi oleh partai politik penerima bantuan dana parpol 2021. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungajwaban bantuan partai politik yang diundangkan 30 Desember 2020 lalu. Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara (BU), Suryadi, SSTP, M.Si, saat dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal revisi aturan itu. Turut ditegaskannya, ruh dari revisi Permendagri sendiri, terang dia, menyikapi tingkat pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia seperti negara-negara lainnya. \"Penanganan pandemi Covid-19 ini, dimasukkan dalam penambahan pasal yang mengatur tentang fokus penyelenggaraan banpol di sektor pendidikan politik yang ditegas dalam pasal 28A ayat 1 hingga 3,\" jelasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 5 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait