Diatas 59 Tahun, Tak Disuntik Vaksin Covid

Kamis 04-02-2021,12:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Peringatan penting bagi seluruh petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, vaksin Covid hanya untuk manusia yang usianya di bawah 59 tahun dan di atas 18 tahun. “Untuk usia di atas 59 tahun dan di bawah 18 tahun, tidak boleh diberikan vaksin ini. Dan ini sudah kita sampaikan kepada petugas kesehatan yang melakukan penyuntikan vaksin, baik di RSUD Mukomuko, Puskesmas dan Klinik Bayangkara Mukomuko,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM kemarin. Selain ketentuan umur yang tidak boleh diberikan vaksin, ada juga beberapa kreteria yang tidak boleh disuntik vaksin Covid. Misalnya, mereka yang sedang tensi tinggi, demam, sedang hamil atau menyusui, menderita gejala ISPA, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, sakit saluran pencernaan kronis dan lainnya. “Sejumlah kreteria ini, juga tidak boleh diberikan vaksin. Itu sebabnya, sebelum penyuntikan vaksin sinovac diberikan, petugas harus melakukan screning atau pemeriksaan dulu. Jika selama pemeriksaan petugas menemukan salah satu kretria di atas maka petugas tidak akan menyuntikkan vaksin,” jelasnya. Hingga sekarang, lanjut Bustam, petugas kesehatan masih melakukan penyuntikan vaksin terhadap tenaga kesehatan. Diungkapnya, tahap awal pendistribusian vaksin, hanya untuk tenaga kesehatan, dan TNI Polri serta pejabat negara. “Penyuntikan ini dilakukan 2 kali dengan jarak rentan waktu 14 hari dari penyuntikan pertama. Mudah-mudahan saja, dengan vaksinasi yang dilakukan ini bisa menjadi jalan menuju penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mukomuko,” harap Bustam. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait