KETAHUN RU - Penyitaan aset dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten BU terhadap aset milik PT Injatama di Ketahun pada hari Rabu (3/2) kemarin. Penyitaan aset PT Injatama yang dilakukan oleh tim juru sita PN Arga Makmur ini, merupakan tindak lanjut atas perkara yang dilayangkan penggugat atas nama Edi Susilo ke PT Injatama melalui putusan sidang yang berlangsung di salahsatu PN di Jakarta. Data dihimpun oleh RU di lapangan, total ada tiga aset jenis Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Injatama di Kecamatan Ketahun yang disita pada perkara gugatan ini. Tidak ada kendala, proses peletakan sita yang turut didampingi oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira, S.Tr, S.H, MH beserta anggotanya, Pemdes Pasar Ketahun, kuasa hukum dari pemenang gugatan hingga sejumlah saksi yang terlibat dalam kepemilikan aset PT Injatama, berlangsung lancar dan kondusif. \"Kegiatan kita hari ini peletakan sita. Kami dari PN Arga Makmur merupakan delegasi dari PN Jakarta Pusat. Jadi PN Jakarta Pusat, meminta kami (PN Arga Makmur) untuk meletakan sita atas perkara Edi Susilo sebagai pemohon dengan PT Injatama. Ada tiga HGB yang masuk sita. Di wilayah sini semua (Ketahun),\" terang salah satu anggota tim Juru Sita PN Arga Makmur, saat di konfirmasi di Kantor PT Injatama, kemarin. Sementara itu saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum pemohon dari pihak Edi Susilo, selaku pemenang gugatan perkara yang melibatkan PT Injatama, Winter Situmorang, SH, MH mengakui, kehadirannya di Kantor PT Injatama untuk menyaksikan peletakan sita terhadap aset PT Injatama atas gugatan yang dimenangkan oleh kliennya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 4 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
PN Arga Makmur Sita Aset PT Injatama
Kamis 04-02-2021,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :