ARGA MAKMUR RU- Polemik di PT Injatama belum usai. Setelah sebelumya, ada perjanjian terkait kesepakatan antar karyawan dan perusahaan mengenai pemenuhan hak-hak karyawan. Namun teranyar, perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara ini, kembali dilaporkan oleh mantan karyawannya karena dugaan ketidakadilan dalam pembayaran pesangon karyawan. Dikatakan Rozali, yang merupakan salah satu mantan karyawan PT Injatama, kedatangan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sebagai upaya untuk menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan sejak tanggal 25 Juli 2020 lalu. \"Kami minta kejelasan kepada perusahaan terkait pembayaran pesangon yang sudah menjadi hak kami dan sudah disepakati dalam keputusan bersama,\" jelas Rozali. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 2 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tuntut Hak, Eks Karyawan Injatama ‘Geruduk’ Disnakertrans
Selasa 02-02-2021,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :