ARGA MAKMUR RU - Sidang lanjutan Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Bengkulu, besok akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal, persidangan dalam jaringan atau daring itu, akan mengagendakan Penyerahan alat buki sekaligus Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti atas perkara yang digugat Paslon Cagub-Cawagub Nomor Urut 3 itu. Jajaran KPU Provinsi Bengkulu yang turut menjadi lokus gugatan, nampak melakukan persiapan data dan dokumen-dokumen yang akan disampaikan dalam persidangan besok. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Joniadi, SP, M.Si, mengatakan penyampaian dokumen yang digandakan, sudah diproses pihaknya. Pasalnya, hakim konstitusi meminta penyerahan dokumen sebenarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 1 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
220 Dokumen Diserahkan ke MK
Senin 01-02-2021,09:18 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :