SK 2 Plt Kades Kedaluarsa?

Jumat 29-01-2021,09:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Status hukum dua pelaksana tugas (Plt) kepala desa di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur dan Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, agaknya perlu disikapi segera. Pasalnya, jabatan pelaksana tugas itu kini sudah melewati waktu 3 bulan dengan belum adanya perpanjangan SK tiga bulan berikutnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan kalau persoalan pemerintahan desa saat ini masih tergabung di sekretariat daerah, dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes). Meski, lanjut dia, sesuai dengan revisi nomenklatur perangkat daerah yang ditegaskan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang diundangkan 7 Desember 2020 itu, urusan pemerintahan desa akan menjadi salah satu kewenangannya tahun ini. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 29 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait