Pilkada BU Tanpa Gugatan, Cakada Terpilih Ditetapkan

Jumat 22-01-2021,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penetapan Mian-Arie Septia Adinata sebagai pasangan calon terpilih, hasil Pilkada serentak 2020, segera digelar KPU Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, KPU Republik Indonesia, telah merilis Surat Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih untuk menjadi pedoman penyelenggara pemilihan 9 Desember lalu itu, jika tidak menjadi obyek gugatan Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU BU, Suwarto, SH, membenarkan soal ini. Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati BU yang dilaksanakan di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak menjadi obyek sengketa PHP, sebagaimana telah dirilis resmi oleh MK melalui Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). \"Tengah dipersiapkan jadwalnya. Hasil Pilkada BU tidak termasuk dalam PHP di MK,\" kata Suwarto, menyadur Surat KPU RI Nomor : 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 itu, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 22 Januari 2021) Untuk berlangganan E-Paper Radar Utara, silakan download aplikasi E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait