Bayar Hutang, Oknum Kepsek Gadai Mobil Rentalan

Jumat 22-01-2021,09:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Akibat ulahnya, dunia pendidikan di daerah ini kembali tercoreng. Oknum ASN guru dengan inisial ARD, 35 tahun yang tengah menjabat kepala sekolah ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku kejahatan. Pelaku ditangkap, setelah menjadi terlapor dugaan penggelapan mobil jenis minibus warna hitam Nopol BD 1426 DC eks mobil oknum dewan Bengkulu Utara (BU) yang kini dimiliki Ari Wicaksono Kesuma, warga Desa Karang anyar II, Kecamatan Kota Arga Makmur itu. Bahkan, polisi mendapati mobil korban, tengah berada di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Oknum kepala sekolah itu, kini meringkuk di sel tahanan Polres Bengkulu Utara dan diancam dengan pidana 4 tahun penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 22 Januari 2021) Untuk berlangganan E-Paper Radar Utara, silakan download aplikasi E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait