ARGA MAKMUR RU - Wisata narkoba sejak SMA, akhirnya mengantarkan RJ, 19 tahun, berujung ke penjara di tanah rantau. Pria asal Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu, ditangkap polisi, Minggu (17/1) sekitar Pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi pencucian mobil di Kota Arga Makmur. Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu paket shabu yang akan digunakan pelaku. Tak bisa berkelit, tersangka pun langsung digelandang ke kantor polisi. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol PM Amin didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH,MH, mengatakan pelaku terdeteksi beberapa hari sebelum transaksi. Turut menindaklanjuti informasi masyarakat, polisi akhirnya mendapati ciri-ciri yang mengarah pada pelaku. Setelah memastikan pelakunya adalah RJ, polisi kemudian menangkap pelaku dan benar, mendapati paket shabu yang ada di satu saku celana celana. \"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,\" ujar Amin, di kantornya, kemarin. Saat mendapatkan nasihat polisi, RJ mengaku menyesali perbuatannya itu. Tersangka juga mengaku, terjerumus ke dunia hitam narkoba, akibat pergaulan. Bahkan, pria itu mengaku sudah menjadi pecandu shabu sejak berada di Sumbar, tempat kalahirannya. Lebih memprihatinkan lagi, zat adiktif shabu alih-alih untuk membuatnya merasa bebas (istilah di kalangan pecandu ngefly,red), sudah memapar sejak di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). \"Iya bang. Nyesal. Udah makek lama,\" dibarengi anggukan saat ditanya sejak di bangku SMA, kemarin. (bep)
Nyabu Sejak SMA, Pria Sumbar Ditangkap
Kamis 21-01-2021,10:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :