ARGA MAKMUR RU - Angka perceraian sepanjang 2020 mencapai 662 pasangan nikah. Menariknya, tren cerai ini masih didominasi oleh gugatan kaum hawa. Registrasi perkara yang dicatat hingga vonis Pengadilan Agama Arga Makmur tahun lalu, mencatat 470 istri menggugat cerai (cerai gugat,red). Angka itu, hampir tiga kali lipat dari fakta suami gugat cerai (cerai talak,red) yang berjumlah 192 perkara. Meski begitu, tercatat juga ada 2 suami mengajukan izin poligami. Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, kepada Radar Utara menyampaikan, data statistik perkara yang diterima pihaknya selama 2020, secara umum terdapat 970 perkara yang terbagi dalam 9 jenis perkara yang menjadi kewenangan pihaknya. Sembilan tugas lembaganya itu diantaranya soal perkara cerai telak, cerai gugat, dispensasi nikah, isbat nikah, ijin poligami, gugatan waris, penetapan ahli waris, penguasaan anak/hadhonah serta pengangkatan anak. Turut disampaikan mantan Nasrullah, kerja-kerja peradilan secara statistik dengan perbandingan Year On Year (YOY), tahun 2020 mendalami peningkatan. \"Kalau 2019 perkara yang diputus sebanyak 705 perkara. Sedangkan tahun lalu mencapai 973 perkara,\" kata Nasrullah dengan tunggakan sebanyak 8 perkara, sama dengan tahun sebelumnya, kemarin. Perkara yang didaftarkan ke PA Arga Makmur, tidak seluruhnya dikabulkan. Statistik perkara yang dicatat, menempatkan dari 970 perkara yang diterima pihaknya, 914 perkara dikabulkan. Sebarannya, kata dia, 3 perkara ditolak, 47 perkara dicabut, 3 perkara gugur, 5 perkara tidak diterima serta 1 perkara dicoret. Hakim kelahiran Ponorogo, 5 Oktober 1967 yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PA Pacitan itu, menjelaskan penyelenggaraan kerja-kerja di pengadilan agama sendiri lebih ke soal keperdataan. Karena itu, terus dia, tindaklanjut dari setiap pendaftaran perkara lebih didahulukan penyelesaian di luar pengadilan atau non ligitasi melalui tahapan-tahapan mediasi. Sebelum nantinya, ditempuh ke jalur ligitasi (persidangan), manakala tidak mendapatkan kata sepakat atau mufakat. \"Begitu masuk ruang ligitasi, majelis pun melihat kelengkapan syarat-syarat materiil dan imateriil. Karenanya, bisa jadi sebuah perkara itu ditolak, gugur, tidak diterima atau dicoret. Pencabutan perkara juga bisa saja dilakukan dan biasanya, pasca mufakat saat berada di tahapan non ligitasi. Dan hal ini pun menjadi salah satu capaian dan tanggungjawab pengadilan agama, untuk keutuhan sebuah rumah tangga,\" terangnya. Berlanjut ke musabab perceraian, baik itu cerai gugat dan cerai talak, Ketua PA Ketapang Klas II pada 2015 itu menyampaikan, pilihan untuk mengakhiri biduk rumah tangga itu rata-rata disebabakan persoalan ekonomi dan orang ketiga. Ada juga persoalan kesehatan yang juga bisa menjadi dalil, bagi seorang suami mengajukan ijin poligami. \"Khusus soal orang ketiga ini, bukan dalam konotasi negatif kebanyakan penilaian ya. Orang ketiga ini termasuk faktor orang tua yang terlalu campur tangan dalam rumah tangga anak-anaknya, termasuk menjadi penyebabnya. Padahal, campur tangan terlalu dalam orang tua, justru tidak menjadikan sebuah rumah tangga itu terbangun sebagai rumah tangga tangguh. Karena itu, di setiap jelang pernikahan, sangat penting setiap calon pasangan nikah mendapatkan pendidikan pra nikah dalam artian positif,\" pungkasnya. (bep)
2 Suami Izin Poligami, 470 Istri Minta Cerai
Kamis 21-01-2021,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :