Diburu Polisi, Ucok Menyerahkan Diri

Rabu 20-01-2021,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - LR alias Ucok, 24 tahun, yang selama ini tinggal di Mess PT MIL Kecamatan Penarik, menyerahkan diri ke Polsek Teramang Jaya, Senin (18/1). Ia sudah lama diburu pihak Kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorag pemuda berinisial EW, 28 tahun, warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya, tanggal 25 Desember 2020 lalu. Informasi, sebelum Ucok menyerahkan diri, pelaku sempat menjadi nomaden alias berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. \"Dia, siang hari Senin kemarin, diantar oleh keluarga menyerahkan diri ke Polsek Teramang Jaya,\" ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, kemarin. Saat menyerahkan diri, terdapat beberapa luka di tubuhnya, di bagian tangan dan kaki. Luka tersebut, diduga akibat kecelakaan sepeda motor. \"Ia dicari penyidik Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya tapi diduga dia berpindah-pindah menghindari penyidik. Dan ada luka di tubuhnya yang kuat dugaan akibat kecelakaan. Saat ini, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai terduga pelaku dan telah diamankan di Sel Mapolsek Teramang Jaya,” terangnya. Sekedar mengulas, pada hari Jumat 25 Desember 2020 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, terjadi peristiwa penganiayaan di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya. Adapun korbannya EW (28) warga Bunga Tanjung. EW mengalami luka tusukan senjata tajam yang diduga pelakukunya adalah LR alias Ucok. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait