Gaji Panwascam dan Panwas Desa Ditambah Sebulan

Rabu 20-01-2021,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Panitia adhoc di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU), agaknya bakal diperpanjang. Hal ini menindaklanjuti, adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Dimana, jejak pendaftarannya yang sudah tercatat dalam registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 78/PHP.GUB/XIX/2021. Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, SH, MH, sendiri telah merilis surat terkait hal ini, meski tetap menunggu rilis Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketegasan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020 tentang Penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan ad hoc dan kelompok kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam tahapan Pilkada 2020. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH didampingi Koordinator Sekretariat, Taufik Akbar Pane, SE, M.Si, membenarkan soal ini. Jika merujuk pada kalender kerja, panitia adhoc di jajaran Bawaslu bulan ini sudah memasuki fase purna tugas. Hanya saja, lanjut dia, saat ini pihaknya pun masih menunggu rilis BRPK. Meski, lanjut dia, secara umum PHP Pilgub Bengkulu sendiri sudah dipapar dalam laman registrasi MK. \"Kita masih tunggu BRPK lagi. Karena acuannya seperti itu,\" kata Titin via seluler, kemarin. Persiapan-persiapan tengah dilakukan oleh Bawaslu. Pasalnya, penyerahan BRPK sendiri sudah memiliki jadwal yang kemudian tindaklanjutnya oleh KPU, sudah ditegaskan pula dalam peraturan soal tahapan. \"Karena secara jadwal 31 Januari ini panitia adhoc di Bawaslu sudah purna tugas. Perpanjangan masa kerja, sesuai dengan SE Ketua Bawaslu, dilakukan hanya sampai Februari 2021,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait