ARGA MAKMUR RU - Duet fenomenal Jilid II, Mian-Arie Septia Adinata atau MARI, bakal segera ditetapkan KPU Bengkulu Utara (BU), sebagai pasangan calon terpilih. Hingga kemarin (Selasa,red), penyelenggara pemilihan dengan calon tunggal itu, masih menunggu rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi dan disampaikan ke KPU RI. Divisi Hukum KPU BU, Joniadi, SP, M.Si, ditanyai Radar Utara mengatakan hingga kemarin pihaknya masih menunggu penyampaian BRPK. Sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, lanjut dia, dalam melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih, mengacu pada BRPK. Dengan artian, pelaksanaannya mesti mendapatkan kepastian bahwa hasil kontestasi yang dilaksanakan di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, tidak menjadi obyek gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). \"Setelah BRPK, KPU memiliki waktu maksimal 5 hari untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih,\" kata Joniadi, kemarin. Meski dalam laman registrasi MK, belum didapati adanya register permohonan PHP untuk Pilbup BU, namun hanya hasil Pilgub Provinsi Bengkulu, Joniadi menegaskan acuan kerja-kerja tahapan itu tetap mengacu pada apa yang ditegaskan dalam peraturan soal tahapan. \"Jadi kita selaku penyelenggara, tidak bisa berasumsi. Karena kerja-kerja tahapan memiliki acuan jelas dan baku,\" pungkasnya. (bep)
Tetapkan MARI Sebagai Paslon Terpilih
Rabu 20-01-2021,08:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :