Anggaran APBD Nyendat

Selasa 19-01-2021,09:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Anggaran dalam APBD 2021, agaknya di beberapa satuan kerja sulit diserap. Lebih serius lagi, tidak bisa diserap lantaran perlunya pengukuhan pejabat hingga penunjukan pejabat, lantaran perubahan nomenklatur perangkat daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, hingga saat ini daerah belum mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri sehingga masih berpijak pada Surat Edaran (SE) Mendagri, Tito Karnavian Nomor: 820/ 6923/ SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang terbit tanggal 23 Desember 2020 itu. Sebut saja, nomenklatur yang berubah dan mesti dilakukan pengukuhan pejabat dan penunjukan pejabat, setidak-tidaknya berstatus pelaksana tugas itu, terjadi di BPKAD, dimana tidak lagi menyandang Pengelolaan yang lebih menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah. Selanjutnya, leburnya Badan Penelitian dan Pengembangan yang kini menjadi salah satu bidang di Bappeda. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Kesbangpol, DPMD, Inspektorat hingga Dinas Penanaman Modal yang akan kembali menjadi DPMPTSP. Kepala BPKAD BU, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara, Senin (18/1) mengaku, belum meneken dokumen apapun, salah satunya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru saja diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pengganti Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA. \"Belum diteken. Kita masih menunggu, sesuai aturan pusat,\" kata Fitriansyah, kemarin. Soal sudah dibayarkannya gaji ASN di daerah, khususnya di satker-satker yang mengalami perubahan nomenklatur bahkan dilebur? mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Bengkulu ini, menyampaikan kalau hal itu sudah menjadi hak pegawai. Selain itu, terus dia, langkah-langkah transisi itu berdasarkan hasil konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu yang memberikan kesempatan kepada daerah sampai dengan realisasi pembayaran gaji Februari 2021. \"Daerah pun melakukan konsul ke BPKP juga,\" ungkapnya. BKP-SDM), Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, saat ditanyai Radar Utara masih menyampaikan keterangan lawas. Selain belum ada ijin dari Mendagri, sehingga penyikapannya tetap menunggu rampungnya pelantikan kepala daerah terpilih. \"Kita nunggu pelantikan aja. Aturannya begitu,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait