MUKOMUKO RU - Ini peringatan penting bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko, agar terus menjalankan protokol kesehatan dan mentaati surat edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 360/ 220/ Covid-19/XII/ 2020 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian.
Pasalnya, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mukomuko kembali merelease penambahan sebanyak 14 kasus baru warga positif terpapar Covid. Dengan bertambahnya kasus tersebut maka jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar Covid mencapai 407 orang per hari Minggu (17/1) kemarin .
Diantaranya, sebanyak 369 pasien sembuh, 23 pasien masih melakukan isolasi mandiri dan 15 pasien meninggal dunia.
“Ini adalah catatan penting bagi kita semua agar tidak meremehkan protokol kesehatan. Benar, ada penambahan lagi sebanyak 14 kasus dari Kecamatan Air Manjunto 8 kasus, Kecamatan Penarik 2 Kasus, Kecamatan V Koto 2 kasus, Kecamatan Air Rami 1 kasus, dan dari Kecamatan XIV Koto sebanyak 1 kasus,” tegas juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM, kemarin.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus, petugas kesehatan Mukomuko telah melakukan pelacakan atau tracking terhadap warga yang diduga kuat ada kontak dengan pasien Covid. Petugas kesehatan, katanya telah melakukan tracking terhadap warga di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto, Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto, Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto, Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto, Desa Wonosobo Kecamatan Panarik, Desa Marga Mukti Kecamatan Penarik, dan Desa Pauh Terenja Kecamatan XIV Koto.
“Desa-desa yang didatangi petugas itu adalah alamat 14 orang pasien positif Covid. Jadi petugas melakukan tracking terhadap warga yang ada kontak dengan pasien. Warga yang terkontak dengan pasien, langsung kita ambil tes swab dan samplenya kita kirim ke laboratorium untuk didiagnosa, apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid. Namun, berapa jumlah warga yang sudah diambil swab berdasarkan hasil tracking, saya belum mendapatkan datanya,” bebernya.
Bustam berharap, masyarakat yang merasa pernah kontak dengan pasien Covid agar bisa jujur kepada petugas kesehatan. Sebab dengan kejujuran itu, bagian dari upaya untuk menghentikan laju penyebaran Covid di Kabupaten Mukomuko.
“Kalau warga jujur pernah kontak dengan pasien, katakan saja biar petugas mengambil swabnya. Kalau dia negatif, itu harapan kita. Namun kalau dia positif, supaya yang bersangkutan harus mengikuti upaya lain hingga batas waktunya habis. Misalnya melakukan isolasi mandiri di rumah. Mudah-mudahan saja, peran aktif masyarakat ini mampu membuahkan hasil dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
- Kasus Covid Meledak, Satgas Harus Tegas
KASUS terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mukomuko semakin mengkhawatirkan dengan total positif 407 orang setelah ada penambahan sebanyak 14 kasus. Bertambahnya kasus tersebut, banyak masukan, kritikan dan saran dari berbagai pihak.
Selain diminta tegasnya tim Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko dalam melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar prokes, juga adanya dugaan tidak disiplinnya warga dengan cara bebas beraktivitas pasca yang bersangkutan diambil swab.
“Sebagai masyarakat, saya meminta agar Satgas lebih tegas lagi menindak masyarakat yang melanggar prokes atau tidak mengindahkan surat edaran bupati tentang larangan mengadakan keramaian itu. Selain itu, penting menurut saya pengawasan ketat terhadap warga yang sudah diambil swab. Jangan boleh beraktivitas dulu sebelum hasil swabnya keluar,” saran Yanto, salah satu tokoh masyarakat Mukomuko.
Menanggapi hal itu, juru bicara Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM mengatakan, secara aturan, warga yang telah diambil swab harus isolasi mandiri dan tidak boleh melakukan aktivitas seperti biasanya sebelum hasil swabnya keluar.
Kalau hasil swabnya positif, warga harus melakukan isolasi mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan. Tapi kalau hasilnya negatif, silahkan beraktivitas lagi. Ditanya bagaimana dengan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satgas terhadap warga yang melanggar prokes, Bustam enggan berkomentar lebih jauh.
“Silakan tanya ke sekretariat. Namun menurut saya, untuk pengawasan dan penindakan tidak hanya peran dari pihak Satgas saja. Tetapi ada peran – peran masyarakat untuk melakukan hal itu. Misalnya, mengingatkan warga yang tidak disiplin. Dengan peran itu, bagian dari upaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mukomuko,” katanya.
- Pesta Pernikahan Masih Dilarang
MASYARAKAT di Kabupaten Mukomuko harus lebih taat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan diharapkan tidak menggelar acara pesta pernikahan dan mengundang keramaian.
Pasalnya, Surat Edaran (SE) Nomor 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, yang isinya diantaranya masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan , masih berlaku hingga saat ini.
“SE tersebut mulai 21 Desember 2020 sudah diberlakukan. Dan hingga hari ini (kemarin), masih berlaku,” tegas Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE, M.Si.
Ia mengaku, tetap menjalankan aturan yang berlaku. Termasuk Satgas di tingkat kecamatan juga terus menginggatkan kepada masyarakat. Baru – baru ini tepatnya tertangal 15 Januari 2021, Satgas Kecamatan Kota telah menerbitkan surat teguran kepada warga yang tetap akan menggelar pesta pernikahan.
“Terbaru, ada surat edaran yang diterbitkan Satgas Kecamatan dan disampaikan kepada warga yang akan menggelar pesta pernikahan,” katanya.
Menurutnya, jika warga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan secara tertulis tersebut. Pihaknya menunggu laporan lebih lanjut dari Satgas Kecamatan.
Ia juga menyampaikan, seperti acara pesta pernikahan di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya beberapa waktu lalu. Pihaknya langsung turun kelapangan. Saat itu ada solusi, pesta tetap berlangsung dan terapkan prokes.
“Tetapi, penyelenggara tidak menyiapkan kursi, tamu undangan datang langsung memberikan selamat kepada pengantin dengan tetap menjaga jarak dan tidak boleh bersalaman, tamu undangan disiapkan nasi kotak untuk dibawa pulang dan di lokasi acara tidak dibolehkan adanya musik seperti organ tunggal,” tegas Halim. (rel)