Gubernur: Lestarikan Hutan Enggano, Butuh Perda Adat

Senin 18-01-2021,10:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dinilai membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang masyarakat adat. Pasalnya keberadaan Perda yang dimaksud untuk melindungi kelestarian hutan, serta potensi-potensi lainnya yang terdapat pada salah satu pulau terdepan di Indonesia tersebut. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, jangan sampai nantinya Pulau Enggano yang sarat dengan kearifan lokal dan masyarakat adat ini, kawasan hutan atau potensi lainnya tereksploitasi habis. Untuk mencegah hal itu, keberadaan Perda tentang masyarakat adat Enggano dinilai mendesak dan sangat dibutuhkan, dan Ia siap menginisiasi penyusunan Perda itu. \"Supaya nantinya hak-hak masyarakat adat Enggano tetap terlindungi, terlebih ditengah laju modernisasi dan pembangunan infrastruktur. Dengan Perda itu nantinya setiap pengambilan keputusan, termasuk perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulau Enggano wajib melibatkan pemangku adat setempat,\" ungkap Rohidin. Menurutnya, langkah ini penting dilakukana agar nantinya masyarakat Enggano itu tidak terkesan seperti menjadi tamu di pulaunya sendiri. \"Apalagi pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, memiliki komitmen melakukan pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan di kawasan pulau terluar,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, di Pulau Enggano bakal dilakukan berbagai pembangunan infrastruktur. Diantaranya perbaikan 1 pelabuhan, yakni Kahyapu dan Malakoni. \"Kemudian pengembangan bandara dan pembangunan jalan poros tengah, serta lingkar di Pulau Enggano. Kalau Perda tidak segera, saya khawatir hutannya habis,\" singkat Rohidin. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait