3 Kasus Cabul Terjadi di BU
Senin 18-01-2021,08:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
ARGA MAKMUR RU - Miris, mengawali tahun baru 2021 di bulan Januari ini yang kurang dari setengah bulan, Kasus pencabulan terjadi di Bengkulu Utara (BU) dan berhasil diungkap jajaran Polres BU. Dari tiga kasus yang menyeruak itu, seluruhnya dilakukan orang dekat. Mulai dari pacar serta bapak tiri.
Degradasi moral yang diwujudkan dalam bentuk pelecahan seksual itu, agaknya patut diduga mirip fenomena gunung es. Dengan berbagai faktor, mulai dari ancaman, ketidaktahuan akan peraturan hukum hingga kondisi lingkungan sosial yang abai, agaknya masih memendam cukup banyak kasus-kasus amoral itu yang sedianya belum terungkap ke permukaan.
Catatan Radar Utara, setidaknya ada dua kasus pencabulan dengan dalih suka sama suka, yang tetap dianggap sebagai pidana itu. Kasus pertama, diungkap polisi sepertiga bulan berjalan tahun ini.
Lagi-lagi, korban digauli pacarnya sendiri yang kemudian diketahui orang tua dan berujung laporan polisi. Kasus kedua, juga terjadi. Kali ini pelakunya bapak tiri. Melihat perkembangan atas revisi UU Perlindungan Anak, agaknya bapak cabul itu bakal berhadapan dengan ancaman pidana yang lebih lama.
Selain hukuman maksimal juga ditambah lagi dengan tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Tak pelak, pelakunya bisa dihadapkan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Belum habis keprihatinan atas kasus amoral. Kasus serupa kembali terjadi. Lagi-lagi, pelakunya tak lain pacar korban.
Terungkap, hubungan seksual yang dilakukan di dalam kelas dengan korban yang usianya baru 17 tahun itu, pelakunya pacar korban. Mirisnya, aksi amoral itu pun dilakukan dengan dasar suka sama suka. Tapi tetap menjadi pidana. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Kini pelaku, meringkuk ke sel tahanan pasca dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan dan kasusnya tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, S.Ik, menyampaikan, aksi pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Turut diamini polisi pula, dalam kasus amoral dengan pelakunya, bapak tiri, kuat kemungkinan pelakunya bisa dikenakan tambahan ancaman hukuman. Karena antara pelaku dan korban masih terdapat hubungan, mesti tidak sedarah. Tapi secara moril, semestinya pelaku memiliki kewajiban menjaga korban.
\"Antara pelaku dan korban ada hubungan khusus. Namun tetap saja, tidak ada dalih yang membenarkan praktik asusila terhadap anak. Meski suka sama suka, tetap pidana. Begitu juga untuk kasus dengan pelakunya bapak tiri. Bisa diancam dengan pasal yang lebih berat. Karena adanya unsur tanggungjawab moril. Tapi tetap nanti menunggu hasil konsultasi dan petunjuk jaksa,\" tegas Kasat, kemarin. (bep)
Tags :
Kategori :