LAIS RU - Penambahan kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH), berdasarkan rekomendasi Kementerian Sosial (Kemensos), dinilai bakal memicu konflik. Persoalannya validasi data yang tengah dilakukan petugas, masih mengacu pada data Tahun 2015 (data jadul, red). Validasi data ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Dimana calon penerima yang terdata, malah tak masuk dalam kriteria. Ditambah, ada pula warga yang notabene masuk dalam kriteria namun tidak masuk dalam barisan penerima ataupun calon penerima bantuan. Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Lais, Syahmembi Kurniawan mengungkapkan kondisi itu. Ia mengatakan, rata-rata pemerintah desa telah melakukan validasi data. Harapannya data warga yang masuk dalam kriteria, nantinya menjadi penerima bantuan. Hanya saja, validasi data yang disampaikan itu seakan menghilang. \"Data yang kami ajukan itu benar-benar valid. Namun saat daftar penerima bantuan keluar, malah tidak ada perubahan. Ya kami nilai, masih menggunakan data jadul,\" ungkapnya. Kepala Desa (Kades) Kalbang ini mengaku, penambahan kuota program Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini malah akan memunculkan konflik sosial. Apalagi, mengacu kepada kriteria, tak sedikit pula warganya yang belum mendapatkan bantuan. \"Kalau terjadi polemik, kami pihak desa yang jadi sasaran. Sedangkan data yang digunakan itu bukanlah data yang divalidasi oleh kami pihak desa. Apalagi ada pula daftar calon penerima yang tidak masuk kriteria, namun tidak dapat dialihkan ke warga lainnya,\" tandasnya. (jho)
PKH Masih Pakai Data Jadul
Jumat 15-01-2021,10:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :