ARGA MAKMUR RU - Eskalasi kasus pencabulan, agaknya kian mengkhawatirkan. Teranyar, kini terungkap kasus amoral itu justru terjadi betul-betul di lingkungan sekolah. Tepatnya, di dalam kelas. Seperti yang terjadi antara Bedul (nama samaran, red) dengan pacar sekelasnya, Bunga (nama samaran,red). Hubungan khusus yang dijalin antar keduanya, berawal dari interaksi di dunia maya. Alih-alih grup komunikasi yang menggunakan salah satu platform medsos yang lagi gandrung, WhatsApp, justru disalahgunakan menjadi jalan keduanya dimabuk cinta, hingga nekat bersetubuh di dalam kelas. Kasus asusila yang menandakan terus terjadinya badai degradasi moral di kalangan remaja itu, kini tengah disidik polisi. Penyidikan yang dimotori Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara (BU), kini menetapkan Bedul, sebagai tersangka. Bocah yang berumur 19 tahun itu, akhirnya membeberkan aksi nekat, asusila suka sama suka itu, terjadi 24 November 2020. Pengakuannya, baru sekali. Kerja penyidikan yang dilakoni polisi pun, membuat kita geleng-geleng kepala. Jauh sebelum terjadinya (maaf,red), persetubuhan antar pelajar di dalam kelasnya itu, ternyata pasangan remaja itu, terlibat dalam komunitas seks bebas berbasis teknologi informasi. Ditanyai Radar Utara, Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK melalui KBO Reskrim, IPTU Asnawi, SH, tak menyangkal soal ini. Kasus persetubuhan dan pencabulan itu, hubungan asmara yang dimulai keduanya pada 21 November 2020. Perihal hubungan khusus itu, keduanya saling kenal, ketika salah satunya berpindah sekolah di pertengahan Juli tahun lalu. Fasilitas WhatsApp Group atau WAG, dimanfaatkan Bedul untuk kemudian bertegur sapa melalui chatting. Maklum, sesama anggota grup bisa melihat satu persatu nomor seluler yang digunakan untuk platform yang tengah disorot, lantaran adanya kebijakan notifikasi anyar soal integrasi data dalam layanan bersama dengan Facebook itu. Personal chat pun dimulai. Penyidikan polisi juga turut membongkar adanya aktifitas minor di dunia maya. Nyatanya, antar keduanya sudah terlibat dalam grup Video Call Sex atau VCS. Aktifitas yang bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu mulai terbongkar, lantaran dalam percakapan seks itu, Bunga, nekad menggunakan seluler milik sepupunya. Maklum, Bunga, selama ini tinggal di rumah sang bibi. Aktifitas seksual via dunia maya itu, tak sengaja diketahui oleh sepupu Bunga yang kemudian memberitahukan soal itu kepada sang ibu dan persoalan itu pun langsung disampaikan kepada orang tua Bunga yang dalam kasus ini dianggap menjadi korban, meski suka sama suka. \"Saat VCS, korban telah memperlihatkan (maaf,red) bagian payudaranya kepada pelaku. Namun, bujukan Bedul, untuk memperlihatkan bagian lebih intim, ditolak korban,\" ungkap polisi, dalam kasus Bedul, bocah 19 tahun itu yang kini dijerat Pasal 81 ayat (2) Subsidair Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemarin. Aktifitas seks by phone itu, akhirnya berlanjut ke dunia nyata. Tepatnya pada 24 November 2020 atau 3 hari setelah VCS terjadi, Bedul dan Bunga pun terlibat skandal terlarang, baik hukum positif hingga agama itu. Pergumulan terlarang itu, turut dibarengi dengan bujuk rayu Bedul kepada Bunga yang kemudian membuai bocah 17 tahun itu. Penyalahgunaan ruang belajar itu, tak terhindarkan antar kedua pelajar sekelas. Birahi yang sudah membuncah dan tak lagi terkendali, aktifitas (maaf,red) layaknya hubungan suami istri itu pun dilakukan dengan cara berdiri. Bedul tak membantah soal ini. Sembari menegas juga, kelakuan nakalnya itu baru dilakukan sekali-kalinya itu di dalam kelas, siang hari. \"Iya bang. Sambil berdiri. Cuma sekali. Saya nyesal bang,\" ungkap Bedul yang terus menunduk, tanda penyesalan atas kelakuannya dengan sang pacar yang tidak pernah dikiranya itu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara itu, kemarin. \"Bujuk rayu yang dilakukan tersangka yakni mengaku siap bertanggungjawab, manakala \" kemudian hamil. Karena korban sendiri sempat khawatir dan menegaskan soal ini kepada pelaku yang kemudian dijawab pelaku siap bertanggungjawab,\" lanjutnya. Kasus amoral yang melibatkan pelajar itu, selain menetapkan Bedul sebagai tersangka. polisi juga menjadikan pakaian olahraga beridentitas sekolah negeri di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dijadikan barang bukti. \"Antara pelaku dan korban, mengakunya pacaran. Kami juga mengimbau, agar menjadikan persoalan ini untuk menjadi warning bersama, agar anak-anak kita tak terjerumus ke lingkungan sosial yang salah, karena efek negatif dunia maya,\" imbau Asnawi. (bep)
Ngeri! Pelajar Ini Indehoy Dalam Kelas
Jumat 15-01-2021,08:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :