Dibahas Komisi IV, Perda AKB Diujicoba Pada OPD

Selasa 12-01-2021,15:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) bakal dibahas Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Dibagian lain, setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda, untuk tahap awal penerapannya bakal diujicoba pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.AP menyampaikan, pasca paripurna dengan agenda jawaban Gubernur terhadap pemandangan fraksi atas Raperda itu, pihaknya diberikan amanah untuk membahasnya. \"Kalau dikatakan siap, tentu saja kita siap. Mengingat ini juga untuk kepentingan daerah,\" ungkap Dempo diwawancarai usai paripurna, Senin (11/1). Menurutnya, dalam pembahasan nanti, tentu saja pihaknya bakal melihat secara detail poin-poin pasal dalam usulan Raperda. Karena pihaknya juga menargetkan, ketika Raperda itu disahkan menjadi Perda maka angka positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu ini bisa ditekan. \"Itukan tujuan utama dari keberadaan Raperda ketika jadi Perda,\" tegas Dempo. Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, OPD di lingkungan Pemprov bakal menjadi tempat ujicoba awal ketika Raperda itu disahkan menjadi Perda. \"Dengan kata lain, Perda itu nantinya diterapkan terlebih dahulu pada Aparatur Sipil Negara (ASN),\" kata Hamka diwawancarai usai menghadiri paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Dilanjutkannya, penerapan dilakukan masing-masing OPD sebagai salah satu bentuk sosialisasi awal kepada masyarakat. Jika nanti sosialisasi dengan OPD sudah dan dianggap lancar, maka barulah selanjutnya diterapkan kepada masyarakat secara umum. Selanjutnya masukan dari anggota DPRD Provinsi yang menyarankan agar ada singkronisasi antara Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bakal dipertimbangkan. \"Sehingga tidak ada tumpang tindih, mulai dari sanksi pidana maupun administratif. Misalnya soal hukuman pidana pelanggar berapa lama, sanksi administratifnya dan lain-lain itu harus disamakan agar jangan bertabrakan. Termasuk juga agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi diatasnya,\" demikian Hamka. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait