Jangan Asal Lakukan Vaksinasi Sinovac
Senin 11-01-2021,10:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Ikuti Juknis Pelaksanaan
BENGKULU RU - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta tidak asal atau sembarangan dalam memberikan vaksin Corona Virus Disease (Covid) atau Sinovac, terutama kepada masyarakat. Peringatan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Elva Hartati Murman, S.Ip, MM. Menurutnya, proses vaksinasi itu sudah ada petunjuk teknis pelaksanaannya.
\"Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral (Direjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI No 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. Jadi SK itu harus menjadi acuan, sehingga proses vaksinasi nantinya tidak menimbulkan hal yang tak diinginkan,\" ungkap Elva.
Terlebih, lanjut Elva, sudah jelas ada sekitar 14 kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac itu. Dimana larangan itu bertujuan untuk menghindari resiko, setelah seseorang diberikan vaksin.
\"Dengan demikian dalam vaksinasi itu harus benar-benar dikontrol, sehingga dampak-dampak fatal sedini mungkin bisa dihindari,\" tegas Elva.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan tentu saja dengan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat, peran ini tentu saja bisa dilakukan Dinkes, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
\"Supaya nantinya melalui vaksinasi itu, harapan pemerintah bisa tercapai, yakni mencegah penyebarang Covid-19 yang sejauh ini telah memberikan dampak besar,\" kata Elva.
Sementara itu, Kadinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes memastikan, dalam proses vaksinasi tentu saja SK Dirjen P2P Kemenkes RI No 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 bakal menjadi acuan.
\"Jadi tahapan-tahapan vaksinasi bakal kita sesuaikan dengan SK tersebut,\" singkat Herwan. (tux)
Tags :
Kategori :