Langgar Prokes, Pelaku Usaha Dipenjara 1 Bulan, Denda Rp 5 Juta
Sabtu 09-01-2021,09:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Perseorangan Penjara 2 Hari, Denda Rp 250 Ribu
BENGKULU RU - Dalam draft Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), perseorangan yang terbukti melanggar protokol kesehatan terancam hukuman kurungan penjara selama 2 hari dan denda Rp 250 ribu. Ini disampaikan Kadinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, Jum\'at (8/1).
\"Sementara itu pelaku usaha yang juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta. Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan masker bagi perseorangan, kemudian bagi pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan,\" ungkap Herwan.
Sementara itu, Sekdaprov, Drs. Hamka Sabri, M.Si dikonfirmasi tidak menampikkan dalam usulan Raperda, pada poin sanksi terdapat pidana penjara.
\"Hanya saja untuk kepastian sanksinya kita tunggu saja pasca disahkan nanti. Yang jelas dalam draft memang ada, tapi itukan belum bersifat final lantaran harus dibahas terlebih dahulu,\" kata Hamka.
Sehingga, lanjut Hamka, nantinya setelah pembahasan barulah pihaknya melakukan ekspose poin-poin penting yang terdapat dalam Raperda tersebut.
\"Ekpose itu sendiri juga sekalian untuk sosialisasi. Kita menargetkan dengan disahkannya menjadi Perda, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes bisa meningkat,\" harap Hamka.
Dibagian lain, 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu dalam paripurna dengan agendan pemandangan umum terhadap nota penjelasan yang disampaikan Gubernur sebelumnya, menyatakan setuju agar Raperda itu dibahas.
\"Kita pada prinsipnya setuju untuk dibahas, tentu saja dengan tetap mengedepankan rasa humanis,\" singkat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM. (tux)
Tags :
Kategori :