ARGA MAKMUR RU - Sepanjang penyelenggaraan pengawasan Pilkada di Bengkulu Utara (BU), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setidaknya memproses 9 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Hanya saja, tidak seluruhnya memenuhi unsur sehingga prosesnya dihentikan. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH yang juga Penasihat Tim Sentra Gakkumdu yang digelar kemarin, tak menyangkal soal ini. Meski begitu, secara umum keberadaan 9 laporan yang masuk kepada pihaknya, mengindikasikan peningkatan trust publik terhadap lembaganya, dalam mengawasi tahapan kontestasi dengan calon tunggal dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu tersebut. \"Kami juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, stake holder yang tergabung Sentra Gakkumdu meliputi Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara serta pemerintah daerah yang turut mendukung maksimal kerja-kerja pengawasan,\" kata Titin, di sela-sela membuka rapat evaluasi bersama lintas sektor di kantornya, kemarin. Turut ditambahkan Tugiran, M.Pd, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu BU yang juga Pembina dan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu, menjelaskan tentang 5 laporan yang prosesnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke sentra Gakkumdu Tahap 2 itu. Dia mengatakan, kelima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana itu, berdasarkan pencermatan unsur-unsur formil dan materiil disimpulkan tidak cukup unsur, sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap berikutnya. Kemudian melalui Tim Sentra Gakkumdu sudah mengawal dan menindak lanjuti seluruh laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran pada Pilkada lalu itu. \"Gakkumdu juga telah menerbitkan rekomendasi terhadap laporan dengan menggunakan undang-undang lainnya yang kewenangannya dibenarkan undang-undang. Tindaklanjut atas rekomendasi itu adalah dijatuhkannya sanksi kepegawaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang juga sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kami pun memberikan apreasi kepada masyarakat yang memberikan kepercayaan serta mengindikasi peningkatan trust terhadap lembaga pengawasan,\" tutupnya. (bep)
5 dari 9 Laporan Tak Cukup Unsur
Kamis 07-01-2021,10:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :