Kapal Trawl Akhirnya “Diangkut” Polda

Kamis 07-01-2021,09:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR NAPAL RU - Proses pengambilan Barang Bukti (BB) perkara, berupa 3 unit kapal trawl oleh jajaran Polda Bengkulu dari tangan nelayan tradisional Pasar Palik, Kecamatan Air Napal, Selasa (5/1/2021) sempat tertunda semalam. Kapal trawl yanl itu bisa dibawa,\" ungkapnya. Sementara itu, Kapolsek Air Besi, IPTU. Aljum Fitri, SH, MH mengatakan, meski tertunda, kapal trawl itu tetap dalam pengawasan keg disadandarkan di muara Pasar Palik itu, tidak bisa menembus jalur sandaran kapal di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Palik lantaran mengalami pendangkalan. Akibatnya, 3 kapal trawl itu harus bermalam di TPI Pasar Palik. Kapal trawl itupun baru berhasil dibawa, pada Rabu (06/1/21) siang sekira Pukul 12.10 WIB. Ketiga kapal trawl itu berhasil menerobos gelombang muara Pasar Palik dan berlayar menuju Kota Bengkulu. Kepala Desa Pasar Palik, Saipul Amri, SE mengatakan, rencana membawa 3 kapal trawl oleh Polda Bengkulu memang sempat tertunda satu malam karena tekong atau nahkoda kapal tidak berani menembus muara sungai Pasar Palik. \"Kemarin air laut tidak pasang, jadi ada pendangkalan jalur. Tapi kalau hari ini sudah kembali ada ombak pasang, makanya 3 kapatat kepolisian. \"Serah terima BB sudah dilakukan, tapi kapal belum bisa dibawa ke Bengkulu. Jadi, menginap dulu semalam. Tapi selama berlabuh di TPI Pasar Palik, kapal itu tetap dalam penjagaan hingga keberangkatannya sampai di pelabuhan Kota Bengkulu,\" jelasnya. Diketahui, 3 unit kapal trawl itu merupakan kapal milik nelayan di Kota Bengkulu dan disita oleh nelayan tradisional Pasar Palik, pada tanggal 25 Desember 2020 lalu, lantaran masuk dan beraktifitas mencari ikan di perairan laut Bengkulu Utara. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait