BENGKULU RU - Masa sidang ke-I tahun sidang 2021 resmi dibukan DPRD Provinsi Bengkulu. Ini setelah pada Selasa (5/1) digelarnya rapat paripurna. Dimana dalam agenda, terdapat sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Untuk masa sidang ke-I tahun ini, ada sekitar10 item materi yang bakal kita dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi, dan diantaranya bakal membahas sebanyak 5 Raperda usulan eksekutif,\" ungkap Juru Bicara Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Erwan Eriadi, SE, M.Si dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan ke-I tahun sidang 2021. Menurutnya, pembahasan Raperda usulan eksekutif tersebut diantaranya tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. \"Kita berharap pembahasan Raperda ini nantinya dapat terselesaikan, dan tentunya sesuai dengan jadwal yang telah disusun Banmus,\" kata pria yang akrab disapa Edi Ramli ini. Sementara itu, anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM dalam sidang menyampaikan interupsi terkait hasil evaluasi atas Perda APBD 2021 dari Mendagri. Seharusnya sudah dibahas, 2 minggu setelah turun dari Mendagri. \"Setelah dibahas maka bisa menjadi lembaran daerah sebagai dasar legalitas formal dalam pembiayaan pelaksanaan program,\" ujarnya. Dibagian lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Ip, MM mengatakan, hasil evaluasi dari Mendagri bakal segera dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). \"Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi catatan dari mendagri dan menjadi bahan evaluasi,\" singkatnya. (tux)
Pembukaan Masa Sidang, DPRD Bahas 5 Raperda
Rabu 06-01-2021,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :