Polda Bengkulu Ambil Kapal Trawl

Rabu 06-01-2021,10:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Jadi Barang Bukti
AIR NAPAL RU - Setelah secara resmi penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di perairan Laut Bengkulu Utara, dilaporkan oleh nelayan tradisonal ke Polda Bengkulu. Selasa (5/1/2021) kemarin, puluhan personel Polda Bengkulu dan Brimob Bengkulu dan Polsek Air Besi turun ke TPI Pasar Palik untuk mengambil 3 unit kapal trawl sebagai barang bukti (BB). Pengambilan BB berupa kapal trawl itu sendiri melalui tahapan yang cukup lama, sebelum akhirnya lepas landas dari pelabuhan TPI Pasar Palik menuju Pelabuhan Bengkulu. Jajaran Polda Bengkulu secara detil tampak melakukan pendataan peralatan kapal dan menginventarisir properti yang ada di dalamnya. Kapolsek Air Besi, IPTU. Aljum Fitri, SH ketika dikonfirmasi RU membenarkan hal itu. Menurutnya, 3 kapal trawl yang sebelumnya diamankan oleh para nelayan tradisional Pasar Palik, tepatnya usai bentrok antar nelayan pada tanggal 25 Desember 2020 lalu terjadi. Kini telah diambil oleh pihak Polda Bengkulu sebagai barang bukti. \"Iya, 3 kapal trawl yang disandarkan di TPI Pasar Palik saat ini dibawa oleh Polda Bengkulu sebagai barang bukti,\" ujarnya. Dalam proses pengambilan BB ini, situasi juga dipastikan aman. \"Situasi aman dan berjalan lancar semua,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua Nelayan Tradisional Pasar Palik, Rusman, SP ketika dikonfirmasi RU mendesak penegak hukum melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl. \"Sesuai dengan aturan trawl dilarang digunakan di seluruh laut Indonesia. Jadi, kami minta untuk yang kesekiankalinya, kasus penggunaan trawl ini agar diusut tuntas hingga ke pihak pengusaha pemilik trawlnya. Kami tidak ingin nelayan tradisional kembali terganggu atas aktifitas trawl kedepannya,\" tandasnya. (sfa)
Tags :
Kategori :

Terkait