BENGKULU RU - Dalam Operasi Yustisi, Polda Bengkulu dan jajaran mengeluarkan ribuan teguran baik lisan ataupun tertulis kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19). Ini disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si. Menurutnya, operasi itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes. \"Tercatat kita telah menggelar sebanyak 26.634 kegiatan Operasi Yustisi, dan hasilnya sebanyak 110.197 pelanggar Prokes mendapat teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 2.497 pelanggar. Kemudian ada denda administratif sebanyak 7 pelanggaran dan sanksi kerja sosial dijatuhkan kepada 4.072 pelanggar,\" ungkap Teguh. Ia menerangkan, operasi yustisi secara gabungan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, agar senantiasa disiplin dan patuh dalam menerapkan prokes Covid-19. \"Tentunya dengan menerapkan 4 M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,\" tegasnya. Selain itu, lanjutnya, selama pandemi Covid-19, Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres jajaran telah mendistribusikan bantuan beras bansos yang totalnya mencapai 462 ton selama 4 tahap. Bantuan ini diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dari sisi perekonomian. \"Kita menargetkan bantuan itu dapat meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak akibat terjadinya pandemi Covid-19. Kita sama-sama berdo\'a agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, dan tidak kalah pentingnya masyarakat kita minta turut berperan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan prokes,\" tutupnya. (tux)
Polda Berikan Ribuan Teguran Pelanggar Prokes
Selasa 05-01-2021,15:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :