BENGKULU RU - Terhitung sejak Jum\'at (1/1) atau awal tahun baru 2021, harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama non subsidi di Provinsi Bengkulu, yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kenaikan. Hanya saja kenaikan tersebut disebabkan lantaran mulai diberlakukannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Warga Kelurahan Kandang Limun, Susanto, 35 tahun mengakui, Ia sempat kaget ketika mengetahui BBM jenis Pertalite, harganya mengalami kenaikan saat membeli di SPBU. \"Karena biasanya ketika ada kenaikan harga BBM, pasti ada pengumuman resmi dari PT. Pertamina. Namun setelah dijelaskan petugas SPBU, barulah saya tahu penyebabnya,\" ungkap Susan. Senada juga disampaikan, Iwan, 36 tahun. Menurutnya, penjelasan petugas SPBU, kenaikan itu lantaran PBBKB 10 persen mulai berlaku. \"Saya tadi (kemarin, red) membeli Pertalite di SPBU, biasanya seharga Rp 7.650, tapi tadi Rp 8.000 per liter. Petugas SPBU juga mengatakan, hanya jenis Premium dan Bio Solar yang tidak naik,\" ujar warga Kelurahan Jalan Gedang ini. Sementara itu, angota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM meyakini, kenaikan harga sejumlah jenis BBM non subsidi itu, karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) yang didalamnya terdapat soal PBBKB. \"Namun kita meyakini, kenaikan itu tidak memberatkan konsumen. Namun ketika ada komplain, bisa saja Perda itu ditinjau ulang,\" ujar Edwar. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian seharusnya terkait kenaikan itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada warga. \"Kitapun mengingatkan dengan kenaikan ini, pendapatan daerah juga harus transparan kedepannya. Terutama dari sektor PBBKB ini,\" tandas Edwar. Sebagaimana diketahui, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang salah satunya Perda Provinsi Bengkulu No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang paja daerah, terdapat kenaikan PBBKB Provinsi Bengkulu yang semua 5 persen menjadi 10 persen. Dimana kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari 2020. Sayangnya, hingga berita ini selesai diketik dan dikirim ke redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Radar Utara, BPKAD dan Dinas ESDM Provinsi belum memberikan jawaban setelah dikonfirmasi via ponsel. (tux)
Tahun Baru, Harga BBM Non Subsidi Naik
Sabtu 02-01-2021,10:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :