Pengendara Dilarang Berhenti di Jembatan

Rabu 30-12-2020,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TAP RU - Meski jembatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara sudah dibuka untuk umum, namun ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan pengguna jembatan, di antaranya menghentikan kendaraan di atas jembatan. Hal ini disampaikan langsung oleh PPTK Pembangunan Jembatan TAP, Zakaria, ST yang juga merupakan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, ketika dikonfirnasi RU, baru-baru ini. \"Semua jenis kendaraan, tidak boleh berhenti diatas jembatan. Ini merupakan aturan yang harus diterapkan pada semua pembangunan jembatan, bukan hanya jembatan TAP. Sebab, jembatan dibangun bukan untuk menyangga beban berhenti,\" ujarnya. Ia mengaku khawatir, jika sering terjadi kendaraan berhenti di atas jembatan di saat kondisi semen belum tertalu tua. Maka jembatan akan mudah rusak. \"Pernah dulu kejadian di daerah Muara Kelingi. Dimana ada dua tronton besar yang berpapasan karena mereka kenal, mereka berhenti di atas jembatan untuk ngobrol dan akhirnya jembatannya runtuh. Terlebih jembatan TAP ini juga baru selesai dibangun dan cor lantainya belum begitu kering,\" ujarnya. Ia sangat berharap, kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak bersantai di atas jembatan. \"Nanti tanggal 5 Januari, jika agenda peresmiannya jadi dilakukan. Kami akan memasang papan pengumunan dan larangan berhenti di atas jembatan tersebut,\" tandasnya. Sebagai informasi, jembatan TAP adalah jembatan dengan tipe A yang memiliki lebar lajur 7 meter dan panjang 90 meter, Jembatan ini dibangun oleh Pemprov Bengkulu untuk mengganti jembatan yang rusak pada akhir tahun 2018 lalu. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait