Kepahiang Bakal Miliki Kawasan Perumahan Yang Layak

Selasa 22-12-2020,10:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Senin (21/12) kemarin, Pansus DPRD Kepahiang melakukan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020-2040. Juru bicara Pansus Franco Escobar, S.Kom menyampaikan, Raperda RP3KP merupakan pelaksanaan perintah pasal 18 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman sebagaimana tertuang dalam konsideran bahwa negara bertanggungjawab melindungi seluruh rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak, sehat harmonis dan berkelanjutan. Disampaikan juga oleh Franco, bahwa tidak adanya perincian dan pendetilan tentang pengaturan sektor perumahan dan kawasan pemukiman dalam dokumen RTRW Kabupaten Kepahiang juga menjadi dasar penyusunan raperda, hal ini termasuk sebagai grand desain perumahan dan kawasan pemukiman bagi pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk penyediaan perumahan yang aman, terjangkau dan layak huni dengan tetap berwawasan lingkungan. \"Raperda RP3KP harus menjadi pemahaman dasar bersama bahwa bukan hanya sebagai dokumen atau perda untuk diperlihatkan kepada pemerintah pusat sebagai prasyarat mendapatkan bantuan atau subsudi dan bentuk lainnya, tetapi raperda RP3KP adalah sebuah instrumen yuridis yang relevan untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien,\" jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si, selaku pimpinan rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040. \"Dari Pendapat akhir fraksi inilah nantinya akan diambil keputusan bersama terhadap rancangan perda RP3KP Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2020,\" tutupnya. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait