BENGKULU RU - Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) meminta penetapan pemenang Pilgub ditunda. Permintaan serupa juga disampaikan Paslon Bupati dan Wabup Rejang Lebong, Susilawati-Ruswan (SR) melalui kuasa hukumnya. Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon AIR, Suryawan Halusi, M.Si mengatakan, keberatan ke Bawaslu sudah disampaikan. Begitu juga gugatan pihaknya juga sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). \"Tentu saja kita siap memberikan klarifikasi, terutama pada Bawaslu terkait dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),\" ungkap Suryawan, Minggu (20/12). Menurutnya, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, pihaknya menuntut agar Pilgub di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu ini ditunda. \"Seiring dengan itu kita juga meminta penyelenggara, dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu jangan dulu menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara, karena proses hukum yang kita lakukan tengah berlangsung,\" tegas Suryawan. Terpisah, Kuasa Hukum Paslon SR, Agustam Rachman, M.Aps menyampaikan, agar penyelenggara yakni KPU Rejang Lebong, jangan dulu menetapan pemenang Pilbup, sebelum proses gugatan hukum yang mereka ajukan clear. Pihaknya telah mengajukan penundaan penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 ke Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI. Kemudian KPU dan Bawaslu Provinsi, serta KPU dan Bawaslu Rejang Lebong. \"Untuk ke Bawaslu kita mengajukan sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Bawaslu No 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Dimana ada dugaan terjadi pelanggaran secara tSM atas putusan majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu No 01/reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 tanggal 11 Desember 2020. Karena proses keberatan itu masih dalam proses periksa oleh Bawaslu RI, maka kita minta KPU RL jangan dulu melakukan penetapan Paslon terpilih,\" tandasnya. (tux)
AIR dan SR Minta Penetapan Pemenang Pilkada Ditunda
Senin 21-12-2020,15:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :