Nihil Laporan Pasca Pungut Hitung

Senin 21-12-2020,15:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pungut hitung dan penetapan atas hasil Pilkada Bengkulu Utara (BU) yang sudah dipungkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang, agaknya tinggal menunggu penetapan waktu penetapan pasangan calon terpilih saja. Pasalnya, hingga Minggu (20/12), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun belum menerima laporan terkait hasil rekapitulasi pemilihan yang dipusatkan di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu. Ketua Bawaslu BU, Hj. Titin Sumarni, SH, melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Tri Suryanto, SE, menyampaikan nihil laporan yang diterima pihaknya, pasca pungut hitung mulai di tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi. \"Bawaslu belum menerima laporan apa pun, pasca pungut hitung,\" ungkap Tri, kemarin. Turut disampaikan Tri, penyampaian laporan keberatan atas hasil Pilkada, memiliki syarat formil dan materiil yang mesti dipersiapkan oleh Pemohon. Salah satunya dalam sengketa hasil, turut ditegaskan dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Untuk Bengkulu Utara (BU) yang memiliki jumlah penduduk di bawah 2 juta orang, syarat-syarat untuk menempuh upaya konstitusional itu, manakala terdapat selisih paling banyak 2 persen. \"Begitu pun juga soal waktu pengajuan keberatan, juga diatur. Karena akan menjadi cermatan setiap lembaga, termasuk Bawaslu,\" kata Tri. Tak hanya sisi materiil saja. Subyek keberatan, khususnya di daerah ini turut disampaikan Tri, sedikit berbeda dengan daerah penyelenggara pemilihan serentak tahun ini. Pasalnya, daerah ini menjadi bagian 25 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal. Dimana, kompetisi perebutan suara dilakukan antara pasangan calon dengan kolom kosong. \"Sesuai regulasi yang ada. Ada yang menjadi pra syarat, sehingga pihak terkait memiliki legal standing. Ini pun menjdi cermatan kita juga. Khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil pemilihan di daerah ini pun belum ada laporan,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait