Rapat Pleno KPU Tertutup Untuk Wartawan

Rabu 16-12-2020,12:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Irsyad: Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput
MUKOMUKO RU - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, serta bupati dan wakil bupati Mukomuko yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Selasa (15/12) pagi kemarin, tertutup untuk Wartawan. Hal ini diketahui, setelah sejumlah Wartawan dari koran harian, online dan elektronik yang bertugas di daerah ini akan meliput kegiatan rapat pleno di salah satu aula hotel di Mukomuko. Saat akan masuk ke ruang rapat, dihadang oleh petugas jaga dan mengatakan Wartawan dilarang masuk untuk melakukan peliputan. Kejadian itu, membuat kecewa Wartawan di Kabupaten Mukomuko sebab kegiatan tersebut bagian dari momen berharga bagi media setelah sederetan tahapan Pilkada dilaksanakan. “Saat saya akan masuk, dihadang petugas. Petugas itu bertanya kepada saya, anda dari mana. Lalu saya jawab, dari Wartawan. Saat ditanya mana Id Card nya, saya bilang ada Id Card Wartawan,” kata Wartawan Radar Mukomuko, Amris Tanjung, diamini Jemi dan Ringgo, kemarin. Dijelaskannya, jika KPU menganggap media itu mitra, seharusnya dari awal KPU sudah menyiapkan Id Card khusus bagi awak media untuk meliput kegiatan pleno. Buktinya, hingga hari pelaksanaan pleno, KPU tidak mengeluarkan Id Card bagi media. “Tidak ada Id Card hingga hari pelaksanaan. Jadi wajar, kalau saya dan kawan – kawan datang ke lokasi rapat tidak menggunakan Id Card yang dikeluarkan oleh KPU,” bebernya. Ketua PWI Kabupaten Mukomuko, Budi Hartono, SP sangat menyesalkan jika rapat pleno KPU tertutup untuk Wartawan. Untuk memastikan hal itu, ia bersama sejumlah Wartawan dari koran, online dan elektronik mendatangi lokasi rapat pleno. Awalnya, kata Budi, pihaknya mendatangi petugas di depan pintu masuk untuk mengisi buku tamu. Setelah itu, ia diperiksa petugas jaga untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang dibawa saat akan masuk. Setelah lolos pemeriksaan, pihaknya langsung menuju pintu masuk ruang rapat pleno. “Nah, sampai pintu masuk, kami dihadang petugas dari kopolisian. Petugas itu menyampaikan bahwa tanpa Id Card dari KPU, tidak boleh melakukan peliputan. Dan saya sempat bertanya kepada petugas dari kepolisian itu soal tidak bolehnya Wartawan meliput pleno hingga selesai dan apa aturanya. Oknum petugas itu menjawab, kalau komplain, silahkan tanya KPU. Saya hanya menjalankan tugas. Itu kata oknum polisi kepada saya. Meski begitu, saya diizinkan masuk hanya mengambil dokumen gambar saja. Setelah itu, saya dipersilahkan untuk keluar dari ruangan rapat,” kesal Budi. Melihat hal itu, Budi langsung menyampaikan pesan melalui WA kepada Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad. Tidak berselang lama, Irsyad langsung menelepon dan mengatakan, tidak ada melarang Wartawan untuk masuk melakukan peliputan rapat pleno. Tetapi harus menggunakan Id Card yang disiapkan KPU. “Boleh masuk, ini saya perintahkan staf untuk mencetak Id Cart untuk kawan-kawan Wartawan. Itu kata Irsyad saat percakapan melalui sambungan telepon,” jelas Budi. Id Card KPU Diserahkan Pukul 11.15 WIB Siang Setelah terjadi konplain, staf dari KPU Mukomuko menyerahkan belasan Id Card untuk Wartawan yang akan melakukan peliputan rapat pleno terbuka. Sayangnya, Id Card itu dicetak dadakan dan baru diserahkan ke Wartawan setelah pukul 11.15 WIB siang. “Rapat pleno dimulai pukul 09.00 WIB pagi. Kami baru diberikan Id Card pukul 11.15 WIB siang. Sama saja bohong,” jengkelnya. Meski begitu, Id Card tetap diterima dan sejumlah Wartawan nekat datang ke lokasi rapat pleno yang diselenggarakan KPU mulai Selasa – Rabu (16/12). “Kami tetap datang, sayangnya sampai di lokasi pleno pas istirahat. Ya harapan kami, kejadian tersebut tidak terjadi dan menimpa rekan-rekan Wartawan di luar Kabupaten Mukomuko,” demikian Budi. (rel)  
Tags :
Kategori :

Terkait