Laporkan Pelanggaran Pemilu

Kamis 10-12-2020,15:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LAIS RU - Pemilihan Gubernur dan Bupati beserta wakil telah berakhir Rabu, 9 Desember kemarin. Ketua Panwascam Lais, Azwari menegaskan pihaknya membuka ruang pelaporan masyarakat bila menemukan pelanggaran dalam Pilkada. Jenis pelanggaran yaitu, Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai peyelenggara pemilihan. Lalu, Pelanggaran administrasi pemilihan yaitu pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan. “Jika memang ditemukan pelanggaran, Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dalam melaporkan,\" katanya. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan, katanya, berasal dari laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan dan Peserta pemilihan. Bisa juga dari Pengawas yang menemukan sendiri dugaan pelanggaran tersebut. Namun, batas waktu penanganan pelanggaran bagi pengawas Pemilihan akan mengkaji temuan atau laporan dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, keputusan dilakukan paling lama 5 hari setelah laporan diterima. “ Pengawas Pemilihan dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk meminta keterangan dalam klarifikasi atas laporan yang diterima. Setelah itu, Kami akan menentukan hasil kajian terhadap temuan laporan dugaan pelanggaran. Apakah merupakan pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu atau termasuk sengketa pemilu. Barulah akan kami teruskan tingkat daerah,\" tandasnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait