Pusat Tenggat Perda APBD BU, Seminggu

Rabu 02-12-2020,09:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kemelut eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD Bengkulu Utara 2021 hingga berujung terbukanya kans pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 bakal disahkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bergulir hingga ke pusat. Maklum, manaka APBD gagal digelanggang kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), turut berkonsekwensi pada sanksi keuangan yang akan dijatuhkan pemerintah pusat kepada penyelenggara pemerintahan daerah, selama 6 bulan. Pantauan Radar Utara, adanya nuansa tabrakan regulasi pada acuan penyusunan APBD 2021. Tepatnya antara Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri 64/2020 yang lantas menjadi sandaran sikap eksekutif untuk mengesahkan APBD BU dalam Perkada, mengamanahkan pengesahan APBD 2021 antara Banggar dan TAPD, wajib dilakukan paling lambat satu bulan, sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya. Itu artinya, pengesahan APBD paling lambat pada 30 November 2020. Klausa itu pun turut ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, tepatnya di Pasal 106. Sementara itu, di dalam PP 12/2019 tepatnya pada pasal 107, menegaskan legalnya sebuah peraturan kepala daerah terhadap sebuah APBD, ketika tidak ditemukannya kata sepakat antara Banggar dan TAPD dalam waktu 60 hari, terhitung dari penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan APBD. Menyadur dari aturan PP yang kastanya lebih tinggi dari peraturan menteri itu, agaknya terjadi dissinkronisasi. Penyebabnya, merujuk pada pasal 107 PP tersebut, mengartikan berakhirnya masa pengesahan APBD di gelanggang duo penyelenggara pemerintahan itu, baru akan berakhir pada 9 Desember 2020. Catatan koran ini, penyampaian draf KUA-PPAS dan R-ABPD 2021 dari eksekutif ke legislatif terjadi pada tanggal 14 September 2020.  Penjabat Bupati Bengkulu Utara (BU), Dr Iskandar ZO, saat dikonfirmasi Radar Utara, Selasa petang, menyampaikan kalau pihaknya sudah menyampaikan persoalan yang tengah terjadi di daerah. Kemarin, lanjut Iskandar, pihaknya bersama dengan unsur TAPD, berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri. Titik tekan yang kemudian menjadi cermatan pusat, kata Iskandar, adalah pengembalian Kesepakatan KUA-PPAS dan R-APBD 2021 oleh dewan kepada eksekutif. Meski begitu, Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu itu pun, tak menyangkal soal tabrakan regulasi antara PP 12/2019 dengan Permendagri 64 Tahun 2020 yang lantas dijadikan pegadangan sikap oleh pihaknya. \"Kemendagri melalui Dirjen Keuda, memberikan tenggat waktu sepekan, terhitung besok. Agar didapat kesepakatan antara Banggar DPRD dengan TAPD,\" ujar Iskandar, kemarin.  Bupati 71 hari itu pun menegaskan, landasan sikap yang nantinya akan menjadi acuan bagi daerah untuk kembali memproses R APBD di gelanggang Banggar dan TPAD itu, turut disaksikan juga oleh anggota Banggar DPRD BU kemarin. Pendeknya, Iskandar menegaskan, masih adanya ruang untuk APBD 2021 itu disahkan dalam peraturan daerah. Apalagi, di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu, pantauan Radar Utara, masih ada daerah yang belum mengesahkan APBD 2021. Meski waktu yang ditenggat Permendagri 64/2021 itu, sudah lewat. \"Dengan catatan, adanya kesepakatan dulu antara Banggar dan TAPD. Kalau tidak? ya Perkada,\" tegasnya.  Terpisah, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, saat ditanyai soal perkembangan atas kemelut yang terjadi antara Banggar dan TAPD? membenarkan kalau anggota Banggar DPRD turut berkonsultasi ke Dirjen Keuda. Secara umum, kata dia, kerja sinergi penyelenggara pemerintahan daerah, akan kembali berlanjut untuk menyesuaikan dengan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. \"Iya begitu (Dirjen Keuda berikan waktu,red). Kita akan menjadwalkan prosesnya, sehingga bisa mengesahkan APBD dalam peraturan daerah. Dan hal ini sesuai dengan semangat demokrasi,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait