PN Siapkan Aplikasi Tilang

Rabu 02-12-2020,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Peningkatan fasilitas layanan di tengah pandemi yang juga seturut dengan upaya inovasi mendukung Zona Integritas demi mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, melansir aplikasi tilang. Namanya, SI DILAN. Bertepatakan PN Arga Makmur yang kini tengah lockdown, seturut dengan Covid-19 yang memapar karyawannya, fasilitasi tersebut pun bisa digunakan masyarakat, untuk mengakses data tilang. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH,MH, tak menyangkal soal ini. Masyarakat bisa mengetahui soal data-data tilang atau putusan sidang tilang, melalui layanan daring via platfom WhatsApp. \"Namanya SI DILAN. Layanan ini, bukan dibuat karena tengah lockdown saja. Tapi memang sudah dipersiapkan pengadilan, seturut dengan upaya menuju zona WBK dan WBBM,\" kata Eldi Nasali, kemarin via seluler. Lantas bagaimana caranya untuk mengetahui data-data tilang itu? hakim mediator dalam seteru Perdata antara Hadi Suyono melawan Dinas PUPR terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Daerah Irigasi Air Palik, Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik dengan anggaran Rp 4,9 miliar Tahun 2017 itu mengatakan, untuk mengakses data tilang itu masyarakat cukup mengetik : tilang#nomor seri tilang yang ada di surat tilang dan dikirimkan melalui aplikasi WA. \"Pesan WA itu dikirimkan ke 082375382973,\" beber Eldi, kemarin. Paparan Covid-19 yang mengenai karyawan pengadilan, disampaikan Eldi memaksa pihaknya untuk menghentikan sejenak layanan kepada masyarakat, termasuk juga persidangan. Kalau pun sidang masih dilakukan, khusus untuk perkara-perkara pidana yang akan habis masa penahanannya \"Saat ini kami tengah menunggu hasil SWAP PCR terhadap para karyawan. Insya Allah layanan seperti biasa akan kembali dibuka pada 3 Desember 2020,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait