Ranperda Jamkesda Dipaparkan Ketua Komisi I

Selasa 01-12-2020,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kerja penyusunan Rancangan Perda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diusulkan dewan. Senin (30/11), Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara (BU), Febri Yurdiman, menyampaikan hasil kerja dalam pedoman pemrakarsa Ranperda Jamkesda. Politisi Perindo yang memiloti komisi sekaligus membidani perda inisiatif itu, secara gamblang menyampaikan kajian yang dibalut fakta empiris dan persoalan regulatif dan teknis, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD BU, Juhaili, SIP itu. Dalam paparannya, politisi Perindo itu, turut menyampaikan kalau rancangan kerja di sektor legislasi itu, bukan hanya sebatas pelaksanaan salah satu fungsi legislatif di tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Akan tetapi, juga sudah mengarah pada cikal bakal membangun modern parlemen. Paceklik perda inisiatif, juga turut menjadi stimulan positif. Maklum, sudah puluhan tahun salah satu peranan itu, agaknya baru di tahun ini mulai dilakukan. \"Semoga paparan tentang landasan berfikir, kerja sektor legislasi dan inisiatif lembaga ini, akan menjadi kado manis penghujung tahun kepada rakyat Bengkulu Utara. Karena itu, sebagai pemrakarsa, kami pun mengharapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD BU,\" harap Febri Yurdiman, kemarin.  Politisi anyar yang juga pernah menjadi Duta Indonesia dalam pertemuan forum internasional bertajuk pengusaha muda itu, turut memapar rancangan perda inisiatif itu nantinya akan dijabarkan dalam 50 pasal yang terbagi dalam 11 bab. Cermatan fakta empiris, turut dipapar Febri, seperti soal jangkauan layanan jaminan kesehatan yang dipandang masih perlu dikuatkan dalam bentuk regulasi daerah. Selain itu, perluasan cakupan layanan, turut ditegaskan Febri, untuk bisa ditegaskan dalam menjadi arah dan kesamaan persepsi bersama untuk memantapkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Faktor aksesibilitas, penekanan sanksi di tataran operasional, yang justru mengarahkan pada efek psikis di masyarakat miskin sehingga memunculkan keengganan masyarakat, menggunakan fasilitas kesehatan itu, menjadi salah sandaran berfikir dalam penyusunan instrumen perda inisiatif yang diproyeksikan dewan untuk bisa disestujui bersama akhir tahun ini tersebut. \"Masyarakat kurang mampu, yang telah memiliki jaminan kesehatan. Tak jarang masih mendapati kendala, aksesibilitas. Masyarakat atau keluarga yang tengah sakit itu, masih harus mengeluarkan biaya tambahan. Minimal biaya yang mesti dikeluarkan, untuk menuju fasilitas kesehatan. Seperti biaya transportasi,\" bebernya. Skema pengawasan di tataran teknis, sebagaimana ditegas dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014, turut dinilai perlu diberikan penekanan yang lebih eksplisit, tentang pihak-pihak yang menyelenggarakan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Kedepannya, lanjut dia, aspek sanksi ini akan menjadi cermatan mendalam dalam kerja-kerja pembahasan dan bedah rancangan perda bersama dengan eksekutif nantinya. Pasalnya, penegasan dan penekanan sanksi, secara psikologis akan turut mempengaruhi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program yang fokus kepada masyarakat kurang mampu itu. \"Benang merahnya adalah penegasan akan kepastian program dan jaminan serta anggaran Jamkesda. Dipadu lagi dengan penegasan mekanisme penyelenggaraan dan aspek sanksi yang lebih gamblang dan lugas. Karena sejatinya, penyelenggaraan kerja pemerintahan adalah untuk rakyat. Sebagaimana dalam tatanan demokrasi, Rakyat Pemegang Kedaulatan Tertinggi,\" tegasnya. (bep)

Berikut Titik Tekan Ranperda Jamkesda dengan Pemrakarsa Komisi I DPRD BU 2020 - Mempertegas tanggungjawab dan pengelolaan Jamkesda - Perluasan cakupan program yang tidak hanya berupa bantuan iuran kepesertaan BPJS, namun perlu ditambah dengan pendukung layanan program - Mempertegas hak dan kewajiban Penjamin Kesehatan - Penyempurnaan instrumen mendasar seperti kriteria dan persyaratan calon peserta Jamskesda, basis data dan pendataan, penetapan, perubahan serta hak dan kewajiban peserta - Penguatan sumber-sumber pendanaan, salah satunya CSR - Ketegasan sanksi, manakala terjadi penyalahgunaan program baik oleh penjamin, pelaksana dan pengguna.
Tags :
Kategori :

Terkait