Menanti Nasib APBD Bengkulu Utara

Senin 30-11-2020,09:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kemelut Rancangan APBD Bengkulu Utara (BU) 2021, agaknya menarik cermatan publik. Apalagi, daerah otonom yang kini berusia 44 tahun itu, akan menjadi catatan sejarah manakala APBD tahun ini betul-betul disahkan dalam sebuah Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tensi hubungan duo penyelenggara pemerintahan daerah pun, kini tengah renggang. Perang pasal, sebagai landasan sikap, membawa daerah dengan 19 kecamatan, 220 desa/kelurahan itu pun ke potensi sanksi pusat. Pemda Bengkulu Utara (BU) yang kini secara de jure tengah dalam kendali Penjabat Bupati 71 hari itu pun, nampak bersikukuh dengan sinyal yang terus menguat, paparan anggaran yang bernilai Rp 1,2 triliun itu nanti akan dileges dalam sebuah peraturan bupati. Sikap ini, alih-alih dikembalikannya RAPBD 2020 oleh legislatif yang urung melanggeng ke gelanggang pembahasan. Meski, DPRD sendiri menegas, pengembalian instrumen pembahasan itu, agar eksekutif melakukan penyelarasan angka-angka yang dinilai jomplang dengan paparan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) yang diturunkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam posisi terlambat. \"Kalau kita ya menunggu waktu saja. Karena sudah jelas, proses penyusunan, tahapan dan penyikapan-penyikapannya mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Alur kita, tak akan keluar dari sana,\" kata Penjabat Bupati BU, Dr. H. Iskandar ZO, dalam warta yang sudah dilansir Radar Utara belum lama ini. Menguatnya sinyal APBD 2021 dalam Perkada itu pun, makin kentara dengan tidak hadirnya eksekutif dalam Paripurna Nota Pengantar yang diagendakan DPRD BU, Jumat (27/11) lalu, yang berujung dengan pembatalan agenda rapat kerja yang sudah kadung dijadwalkan oleh legislatif. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemda juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 November 2020. Hasilnya, masih dalam surat itu, undangan rapat paripurna yang telah disampaikan legislatif, tidak dapat dihadiri, lantaran tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 12/2019 serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. \"Secara jadwal, pembahasan dan pengesahan APBD, wajib disahkan paling lambat 30 November 2020,\" tegas Iskandar yang juga Kepala Dinsos Provinsi Bengkulu ini.

  • Masih Ada Waktu Hingga 9 Desember 2020
SEMENTARA itu, Wakil Ketua I DPRD BU, Juhaili, S.Ip, kepada koran ini kembali menegaskan, kalau DPRD hingga kini tidak pernah membatalkan atau tidak sepakat dengan RAPBD 2021 itu. Legislatif meminta eksekutif, terus Juhaili, agar melakukan penyelarasan anggaran agar sesuai dengan paparan TKDD. Sandaran sikap dewan, lanjut Lilit sapaan akrabnya, pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD, baru bisa dilakukan eksekutif, apabila dalam kurun waktu 60 hari kerja dari penyerahan nota pengantar RAPBD, tidak ditemukan kesepakatan. \"Kami menerima RAPBD 2021 itu tanggal 14 September 2020. Itu artinya, waktu jatuh tempo untuk diterbitkannya Perkada adalah jika sampai tanggal 9 Desember 2020 nanti, tidak menemui kata sepakat. Makanya dewan pun masih mengagendakan untuk pengesahannya di 7 Desember 2020, karena tanggal 9 Desember adalah Pilkada,\" pungkasnya. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait