ARGA MAKMUR RU - Postur APBD 2021 komposisi mayoritasnya dipapar sesuai Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), agaknya belum mencantumkan kebutuhan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agaknya, kepastian anggaran gaji pegawai itu, turun ketika sudah ada kepastian formasinya dari pusat. Sementara, saat ini daerah tengah memproses usulan tambahan via e-formasi yang juga sebelumnya sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP,MM, tak menyangkal soal ini. Menurutnya, meski TKDD yang telah dirilis Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, belum mencantumkan anggaran PPPK. Namun sesuai dengan regulasi yang ada, revisi dan atau perubahan postur anggaran masih bisa dilakukan, manakala hal itu dinilai penting atau strategis atau mengait kepada program pusat. \"Jadi tidak masalah. Saya contohnya, dulu pernah terjadi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Saat itu, pusat menambah transfer keuangannya, karena untuk menyesuaikan program pusat juga, yakni dana kelurahan dan penyetaraan gaji perangkat desa yang sama dengan ASN Golongan 2a,\" kata Fitriansyah, kemarin. Karena itu, birokrat yang sempat menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu itu menyampaikan, program-program yang dicanangkan pusat seperti pengadaan PPPK, relatif tidak menemui kendala. \"Apalagi, hal itu mengait pada program pusat. Saya kira tidak ada masalah,\" pungkasnya optimis. (bep)
Gaji PPPK Tak Ada di APBD 2021
Jumat 27-11-2020,10:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :