Pengganti Kades Tersangka Disiapkan

Jumat 27-11-2020,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kasus pidana yang menjerat oknum kepala desa, kini tengah diproses pergantiannya oleh Pemda Bengkulu Utara (BU). Penggantian itu yakni Penjabat atau Pj Kades Tebing Kandang Kecamatan Air Napal, lantaran kades definitifnya sudah mengundurkan diri dari jabatanya. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Datar Lebar Kecamatan Lais, dimana kades definitifnya saat ini tengah menjadi tersangka oleh polisi, sehingga diberhentikan sementara. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, menyampaikan jika saat ini daerah tengah memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk Pj Kepala Desa Tebing Kandang dan Plt Kepala Desa Datar Lebar. \"Tengah diproses. Untuk Desa Tebing Kandang, SK pemberhentiannya sudah terbit. Sehingga langsung Pj Kades. Sedangkan, Desa Datar Lebar, SK Pemberhentian Sementara. Sehingga status kepala desanya, pelaksana tugas atau Plt,\" ujar Sudarman, kemarin. Turut ditegaskan Sudarman, tahun ini Pilkades atau Pilkada Pergantian Antar Waktu (PAW), tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Hal ini kembali disampaikan Sudarman, pasalnya beberapa waktu lalu pihaknya masih menerima surat dari salah satu desa yang meminta untuk menyelenggarakan Pilkades. Secara jadwal, kata dia lagi, Pilkades PAW, baru bisa dilakukan setelah kontestasi Pilkada, sesuai dengan petunjuk pusat. Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkades serentak, sesuai jadwal daerah ini baru bisa menggelarnya pada 2022 mendatang. Berdasarkan base data periodisasi jabatan kades, kontestasi di tingkat desa itu akan diikuti oleh 183 desa. \"Karena Pilkades serentak aturannya hanya bisa dilakukan 3 gelombang dalam kurun waktu 6 tahun. Periodisasi itu, baru akan bisa digelar kembali oleh daerah 2022 mendatang,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait