Pemilik Koral di Badan Jalan Terancam Pidana

Jumat 27-11-2020,09:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARMA JAYA RU - Polisi menyoroti keberadaan material bangunan di badan jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara. Pasalnya, tampak tumpukan material berupa koral, sudah beberapa hari dibiarkan menumpuk hingga berada di badan jalan. Terang saja, kondisi itu sangat mengancam pengguna jalan dan memicu kecelakaan lalu lintas. Polisi menegaskan, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tumpukan material itu, maka pemiliknya bisa diancam pidana. Demikian ditegaskan Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK,MH melalui Kasat Lantas, IPTU Yennie Puspita, SH, yang meminta agar tumpukan material berupa koral yang berada di jalur lintas kabupaten dan berada di tikungan jalan itu, segera dipindahkan. \"Ini sangat berbahaya. Dan mengancam pengguna jalan. Ancaman pidana,\" tegas Kasat Lantas, menyoroti keberadaan material koral dari wilayah Arma Jaya-Lubuk Durian, kemarin. Lebih detil, Kasat Lantas menyampaikan, aturan itu ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beberapa waktu lalu, lanjut Yennie, sempat terjadi kecelakaan tunggal di wilayah Tanjung Agung Palik (TAP). Dalam kejadian itu, satu unit truk terbalik, hanya karena jalan licin lantaran keberadaan tanah yang diangkut oleh seorang warga, berserakan di badan jalan, sehingga menyebabkan jalan licin saat penghujan. \"Dan pemilik tanah itu kami periksa. Tidak tertutup kemungkinan, kasus yang sama terjadi di wilayah Kemumu itu. Untuk itu, kami mengimbau agar tidak menempatkan material bangunan di badan jalan. Karena jika hal itu menyebabkan kecelakaan, ancaman hukumannya kepada pemilik material itu,\" tegasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait