Foto : Bawaslu menyidang laporan tim hukum Paslon SR.
BENGKULU RU - Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam sidang pleno Kamis (26/11) mengabulkan laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Susilawati-Ruswan (SR), terhadap Paslon Syamsul-Hendra (SAHE) yang diduga melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, SH, MH mengatakan, berdasarkan sidang pleno tadi (kemarin, red) laporan pemohon (Paslon SR, red) telah memenuhi syarat formil dan materil. \"Sehingga kita mengabulkan laporan tersebut, yang berarti nantinya bakal dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,\" ungkap Ediansyah. Menurutnya, dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan nanti, pihaknya bakal meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Termasuk juga pemeriksaan alat bukti dugaan pelanggaran administrasi TSM yang diduga dilakukan Paslon SAHE. \"Sidang lanjutan ini segera kita agendakan, sehingga nantinya bisa segera diperoleh keputusannya,\" kata Ediansyah. Sementara itu, Tim Hukum Paslon SR, Agustam Rachman, SH, M.APs menyampaikan, sejak awal pihaknya optimis jika laporan itu bakal dikabulkan. \"Dalam pesidangan tadi, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengabulkan laporan kita selaku pemohon untuk dilanjutkan pada persidangan hingga pembuktian. Sidang lanjutan diagendakan Senin (30/11) mendatang,\" tutupnya. Sebagaimana diketahui, sidang pleno tersebut dilakukan di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dengan nomor laporan yang terigister 01/Reg/L/T/TSM-PB/0700/XI/2020. Dalam sidang pleno perdana itu, agendanya pembacaan putusan pendahuluan. (tux)